Pemerintah Akan Memberikan Bantuan Kepada 13,8 Juta Pekerja Upah Rendah di Q3
Bantuan tersebut, yang akan dicairkan di bawah tahap pertama dari stimulus pemerintah terbaru untuk pekerja formal yang terkena dampak pandemi coronavirus, akan mencapai penerima paling lambat pada bulan September, ungkapnya. Bantuan tersebut akan didistribusikan kepada para pekerja yang terdaftar di Database Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) dan bukan pegawai negeri sipil atau pegawai badan usaha milik negara.
Dalam program tersebut, sekitar 13,8 juta pekerja akan menerima Rp600 ribu per bulan selama empat bulan tahun ini yang akan disalurkan dalam dua tahap.
"Bantuan tahap pertama akan dicairkan pada triwulan ketiga dan tahap kedua pada triwulan IV," kata Ketua Satgas Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers online di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat.
Sadikin mengatakan, bantuan tersebut ditujukan untuk pekerja formal yang terdampak pandemi COVID-19 yang belum tercakup dalam program jaring pengaman sosial pemerintah. Banyak dari mereka terpaksa mengambil cuti tidak dibayar, sementara yang lain menghadapi pemotongan gaji karena bisnis yang melambat.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan bantuan sosial bagi rumah tangga berpenghasilan rendah yang terkena pandemi melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Tunai Desa, dan subsidi suku bunga untuk mikro, kecil, dan menengah. -perusahaan skala kecil (UMKM). Agen Domino
Menurut Sadikin, yang merangkap Wakil Menteri BUMN, pemerintah telah memberikan bantuan sosial kepada 29 juta keluarga termiskin atau sekitar 120 juta jiwa.
Selain itu, pemerintah telah meluncurkan Kartu Pra-Kerja bagi pekerja yang di-PHK.
“Kami melihat kelompok pekerja ini (pekerja formal) belum tercakup dalam program-program tersebut. Presiden sudah menginstruksikan (kami) untuk merancang program untuk membantu para pekerja ini,” tambahnya.
Satgas telah mengidentifikasi sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, dan pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp33,1 triliun untuk program bantuan tersebut.
“Kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kami menelusuri data dan mengidentifikasi formal (pekerja) dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan, sebagian besar dengan gaji antara Rp2 juta hingga Rp3 juta. Ada 13,8 juta pekerja seperti itu, bukan pegawai BUMN atau PNS, yang tidak mengalami pemotongan gaji, Alhamdulillah (alhamdulillah), ”jelasnya. Q3
Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat membantu menggairahkan kegiatan ekonomi, jelas Sadikin.









No comments