Orang Asing Diminta untuk Mengajukan Visa Darat Sebelum 20 September
Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah meminta warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk mengajukan visa darat paling lambat 20 September 2020. Agen Poker
“Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-GR.01.01-0409 tanggal 18 Agustus 2020,” kata Kepala Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulisnya. pernyataan dirilis pada hari Selasa.
Berdasarkan surat edaran tersebut, warga negara asing pemegang izin tinggal yang berasal dari visa saat kedatangan (VOA), visa tunggal atau multi-masuk, Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC), atau awak sarana transportasi, dan mereka yang telah mendapatkan keadaan darurat / force majeure Izin tinggal (ITKT) perlu memperpanjang izin tinggal mereka atau mengajukan persetujuan visa dan melapor ke kantor imigrasi setempat selambat-lambatnya 20 September 2020.
Warga negara asing pemegang visa kunjungan, izin tinggal sementara, atau izin tinggal permanen yang telah kedaluwarsa dan tidak dapat diperpanjang sesuai dengan hukum dan telah mendapatkan izin tinggal darurat / force majeure (ITKT) juga telah diminta untuk mengajukan persetujuan visa dan melapor ke kantor imigrasi setempat sebelum 20 September 2020.
Warga negara asing yang gagal memenuhi persyaratan dapat dikenakan tindakan administratif di bidang imigrasi, kata Gumilang.
Tindakan administratif di bidang keimigrasian berupa denda overstay atau denda, katanya. Agen Domino









No comments