Kuasa Hukum Djoko Tjandra Ditahan Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pukul 03.00, setelah pemeriksaan (diputuskan akan) ditahan selama 20 hari mulai 8 hingga 27 Agustus 2020," kata Sambo di Jakarta, Sabtu.
Kolopaking tiba di fasilitas Bareskrim pada pukul 10.30 pada hari Jumat (7 Agustus 2020) dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 03.00 pada hari Sabtu. Penyidik mengajukan 55 pertanyaan terkait kasus tersebut.
Setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan dokumen perjalanan palsu kepada Djoko Tjandra.
Kolopaking diduga membantu memalsukan surat-surat bersama dengan narapidana, dan melanggar Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 223 KUHP. Agen Domino
Pasal 263 ayat (2) KUHP adalah dengan sengaja menggunakan surat palsu atau dipalsukan seolah-olah benar sehingga menimbulkan kerugian.
Sementara itu, Pasal 223 KUHP berkenaan dengan membantu tahanan melarikan diri atau memberikan bantuan serupa kepada individu yang ditahan berdasarkan perintah pengadilan atau melalui keputusan hakim.
Terkait kasus tersebut, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perjalanan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.
Penyidik telah memeriksa sekitar 23 saksi dalam kasus tersebut - 20 di Jakarta dan tiga saksi lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.









No comments