KPK Menginterogasi Anggota DPR PAN Sebagai Saksi Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, menginterogasi anggota parlemen Partai Amanat Nasional (PAN) Chandra Tirta Wijaya sebagai saksi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di pabrik pesawat milik negara PT Dirgantara Indonesia (DI) periode 2007-2017. Agen Poker
"Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersangka BS (mantan Dirut PT DI)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
KPK juga memanggil tiga saksi lainnya - pensiunan TNI Angkatan Darat Bangun Pratiknyo, Edi Martino, dan Mayjen (Purn.) Mulhim Asyrof - terkait kasus yang melibatkan BS.
KPK telah menetapkan BS dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, yang diidentifikasi dengan inisial IRZ, sebagai tersangka pada 12 Juni.
Dalam kasus rekonstruksi yang dilakukan baru-baru ini, BS, IRZ, dan pihak lain dilibatkan dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada awal tahun 2008.
Dalam semua kegiatan tersebut, BS selaku direktur utama PT DI, dan pihak lain bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa persyaratan terkait operasional PT DI. Pendanaan untuk memenuhi persyaratan tersebut diamankan melalui aktivitas penjualan dan pemasaran fiktif. Agen Domino
Pada tahun 2008, Direktur Integrasi Pesawat PT DI telah menandatangani kontrak kemitraan dengan direksi PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Meskipun ada kontrak kerja sama, semua mitra dan agen tidak melaksanakan pekerjaan yang diwajibkan dalam kontrak kerja sama. Karenanya, KPK menyimpulkan bahwa tugas fiktif dilakukan di PT DI.
Baru pada tahun 2011 PT DI mulai melakukan pembayaran sesuai dengan nilai kontrak kepada mitra dan agen setelah menerima pembayaran dari pemberi kerja.
Selama periode 2011-2018, PT DI membayar Rp205,3 miliar dan Rp125 miliar kepada enam perusahaan tersebut sehingga merugikan negara hampir Rp330 miliar.
Setelah keenam perusahaan tersebut menerima pembayaran dari PT DI, beberapa pejabatnya, termasuk IRZ; AW; sebagai kepala divisi pemasaran dan penjualan; dan BS, sebagai direktur komersial dan direktur restrukturisasi, meminta Rp96 miliar dari perusahaan tersebut. Korupsi
No comments