Breaking News

Polisi Memastikan Penyelidikan yang Objektif dan Transparan dalam Kasus Djoko Tjandra

http://159.203.96.167/

Kepala Unit Investigasi Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim). Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa proses hukum terhadap buron korupsi Djoko Tjandra akan diadakan secara obyektif dan transparan. Agen Poker

"Kami akan transparan dan obyektif dalam menangani kasus ini," kata Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta, Kamis malam.

Polisi akan memberi tahu publik tentang kemajuan yang dicapai dalam proses penyelidikan, katanya.

Prabowo menarik perhatian pada fakta bahwa penangkapan Tjandra menunjukkan keseriusan polisi dalam menyelesaikan kasus korupsi. "Ini tentunya akan menghilangkan keraguan publik akan kemampuan polisi untuk menangkapnya (Djoko Tjandra)," kata Prabowo.

"Hari ini, dengan penangkapan Djoko Tjandra, kami membuktikan komitmen kami," katanya.

Tjandra, seorang terpidana korupsi yang melarikan diri selama 11 tahun, ditangkap pada hari Kamis di Malaysia. Dia dibawa kembali ke Indonesia dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis malam. Agen Domino

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis telah membentuk tim khusus dari unit investigasi kriminal kepolisian untuk melacak buron dan mengetahui keberadaannya di Malaysia.

"Kepala polisi mengirim surat kepada Polisi Malaysia untuk membantu mencari terpidana. Kami berhasil menemukannya pada (Kamis) sore," ungkap Prabowo.

"Alhamdulillah (Alhamdulillah), kami telah menangkap Djoko Tjandra karena bekerja sama dengan Polisi Malaysia," katanya.

Polisi sebelumnya telah menunjuk pengacara Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, seorang tersangka dalam penerbitan izin perjalanan palsu untuknya oleh Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo, seorang perwira tinggi Kepolisian Indonesia.

Kolopaking didakwa dengan artikel berlapis: pasal 263 (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang pelarian tahanan berdasarkan keputusan hakim.

Tjandra pertama kali ditangkap pada September 1999 karena keterlibatannya dalam kasus korupsi Bank Bali. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya pada tahun 2000.

Setelah Kejaksaan Agung mengajukan permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menghukum Tjandra dengan hukuman penjara dua tahun pada tahun 2009 dan memerintahkannya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp546 miliar (US $ 54 juta). Namun, ia melarikan diri ke Papua Nugini sehari sebelum putusan pengadilan dan tetap bebas sejak saat itu.

No comments